Habib Bahar bin Smith Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara

Kamis, 28 Juli 2022 - 17:52 WIB
Dalam sidang, JPU juga membacakan hal yang dinilai meringankan dan memberatkan tuntutan. Hal yang memberatkan, Bahar bin Smith tak merasa bersalah dan perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat.

Adapun hal meringankan, Bahar bin Smith mempunyai tanggungan keluarga. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," kata JPU.

Baca: Bila Merasa Terancam, Kapolres Merangin Persilakan Keluarga Kekasih Brigadir J Hubungi Polisi.

Atas perbuatannya, Bahar bin Smith dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Diketahui, Bahar bin Smith diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga turut diadili.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!