Menyalahi Aturan, Sejumlah Papan Reklame di Kota Medan Ditertibkan Satpol PP

Rabu, 27 Juli 2022 - 11:11 WIB
Sejumlah papan reklame yang melanggar aturan dibongkar petugas Satpol PP Medan. (Foto:ist)
MEDAN - Tim gabungan Satpol PP Kota Medan terus melakukan razia penertiban papan reklame yang menyalahi aturan. Penertiban ini dilakukan di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Salah satunya di Jalan HM Yamin SH, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur tepatnya di depan kantor Dinas Pariwisata Kota Medan.

Dipimpin Kasatpol PP Kota Medan diwakili Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Toga Aruan, Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, BPPRD, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan dan Kecamatan Medan Timur ini menurunkan dan membongkar papan reklame yang bermasalah tersebut. Baca juga: Reklame Ilegal Marak di Kota Bandung, Satpol PP Pastikan Ditertibkan Berkala



Awalnya Tim Gabungan dengan menggunakan tangga menurunkan reklame yang terpasang di papan reklame. Kemudian dengan memakai alat las, tim gabungan memotong satu per satu besi kerangka papan reklame. Dengan penuh kehati-hatian petugas menurunkan besi tersebut.

Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Medan, Toga Aruan mengatakan Satpol PP bersama tim gabungan terus gencar melakukan razia penertiban reklame setiap hari. Selain menertibkan papan reklame yang tak berizin, Satpol PP juga menertibkan reklame yang dalam pemasangannya menyalahi aturan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!