Menyalahi Aturan, Sejumlah Papan Reklame di Kota Medan Ditertibkan Satpol PP

Rabu, 27 Juli 2022 - 11:11 WIB
"Penertiban dan pembongkaran papan reklame yang bermasalah ini dilakukan guna menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota," jelasnya, Rabu (27/7/2022).

Kepada pihak advertising, Toga Aruan berharap ke depannya ketika melakukan pemasangan reklame agar tetap mengikuti peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan. Baca juga: Biaya Pasang Reklame di Jakarta Mulai dari Rp5 Ribu hingga Rp4 Juta

"Mari kita ikuti aturan yang telah ditetapkan guna menjadikan kota Medan yang lebih indah dan tertata rapi sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan Bobby Nasution," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!