Korban Penyekapan Pertanyakan Nindy Ayunda Belum Dijemput Paksa

Selasa, 26 Juli 2022 - 18:44 WIB
Menanggapi penjemputan paksa Nindy Ayunda, Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Nurma Dewi memastikan pihaknya hingga kini masih tetap mencari keberadaan Nindy dan Dito.

Baca juga: Laporan Dugaan Penyekapan Mantan Supir Bikin Pihak Nindy Ayunda Bingung, Kenapa?

"Surat perintah penjemputan paksa sudah terbit, kami diperintahkan untuk membawa dia. Hari ini kita sudah mencari, kita minta untuk saudara N (Nindy Ayunda) agar datang ke Polres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan. Biar perkara persoalannya jelas," ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Nindy Ayunda dilaporkan Rini Diana, istri mantan sopir pribadinya, Sulaiman, dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Nindy dapat diancam pidana sampai 8 tahun penjara. Laporan Rini Diana ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!