Divonis 8 Tahun Penjara, Dokter Mery Pembakar Bengkel Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Selasa, 26 Juli 2022 - 16:00 WIB
“Majelis hakim yang sangat bijaksana terlihat jelas dalam putusannya dengan MEMATAHKAN TUNTUTAN JPU atas pasal pembunuhan berencana 340 KUHP,” kata Mery dalam keterangan, Selasa (26/7/2022). Baca juga: Dokter Mery Minta Tolong Selamatkan Kekasih Usai Lakukan Pembakaran

Kendati demikian, bahwa pihaknya akan masih terus akan melakukan upaya lebih lanjut yakni dengan melakukan banding dari putusan tersebut. Di sisi lain, pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pun mengajukan banding atas putusan tersebut.

”Kita akan memastikan banding, atas pasal yang diputus majelis hakim yaitu pasal 187 ayat 3 KUHP, karena sudah seharusnya dokter mery diputus bebas dan dipulihkan nama baiknya,” ungkapnya. Baca juga: Dokter Mery Hamil Anak Korban, Namun Hubungan Tidak Direstui Orangtua

Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan. Menurutnya, banding diajukan terkait putusan majelis hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan pasal dakwaan lainnya. ”Betul (jaksa keberatan) jadi jaksa ajukan banding dari putusan hakim,” kata Arif.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!