2 Selebgram dan 25 Admin Judi Online Diringkus Polda Lampung
Selasa, 26 Juli 2022 - 15:01 WIB
Dalam penangkapan tersebut, personel Ditreskrimsus, turut mengamankan barang bukti berupa 21 perangkat PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print, akun instagram atas nama abdiiyy.
Selain itu akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama bangabditv@gmail.com, empat screnshot chatingan WhatsApp, tiga screnshot postingan instagram, akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama heloiyok@gmail.com .
Subiyanto menjelaskan, para tersangka terancam atas tindak pidana perjudian Online sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Uu Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Silakan bagi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan judi online di wilayahnya, untuk melaporkan kepada pihak kepolisian," imbau Wakapolda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rahman Nafarin mengatakan, saat ini para tersangka masih kita kembangkan. "Karena para pelaku baru kita amankan dua hari yang lalu," ujar Ari.
Selain itu akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama bangabditv@gmail.com, empat screnshot chatingan WhatsApp, tiga screnshot postingan instagram, akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama heloiyok@gmail.com .
Subiyanto menjelaskan, para tersangka terancam atas tindak pidana perjudian Online sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Uu Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Silakan bagi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan judi online di wilayahnya, untuk melaporkan kepada pihak kepolisian," imbau Wakapolda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rahman Nafarin mengatakan, saat ini para tersangka masih kita kembangkan. "Karena para pelaku baru kita amankan dua hari yang lalu," ujar Ari.
(shf)
Lihat Juga :