Perceraian dan Pernikahan Dini Meroket, Pendidikan Parenting Pranikah Diperluas

Selasa, 26 Juli 2022 - 06:25 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Tomi Ardiyanto. Foto SINDOnews/Aan Haryono
SURABAYA - Angka pernikahan anak masih saja tinggi. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) telah melakukan berbagai cara untuk menghindari adanya pernikahan dan perceraian dini. Salah satunya adalah dengan memberikan fasilitas pendidikan parenting pranikah.

Kepala DP3APPKB, Tomi Ardiyanto mengatakan, untuk mengurangi terjadinya pernikahan dini Pemkot telah bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya serta Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan. Caranya, yaitu menggelar kelas bagi Calon Pengantin (Catin) sebelum melaksanakan pernikahan. Baca juga: Heboh Bule Cantik Rusia Dipinang Pria Rembang Pekerja Pelelangan Ikan

"Proses pernikahan itu bukan hanya soal resepsi atau ijab kabul saja, kita berikan edukasi bagi calon pengantinnya. Jadi calon mempelai pria dan perempuan itu nanti kita berikan edukasi bagaimana cara membentuk suatu keluarga," kata Tomi, Senin (25/7/2022).



Ia melanjutkan, fungsi dari pendidikan parenting pranikah itu bukan sekadar untuk menghindari adanya pernikahan dan perceraian dini saja. Akan tetapi, juga untuk menekan terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada pasangan pengantin.

Tomi melanjutkan, sebelum calon pengantin melaksanakan pernikahan, dibutuhkan pengetahuan lebih mendalam melalui edukasi parenting. Menurut dia, pendidikan parenting bagi calon pengantin bukan hanya tugas Pemkot, tetapi juga membutuhkan sinergitas berbagai stakeholder serta unsur masyarakat.

"Jadi buka hanya karena kebelet (ingin) menikah, tapi harus diperhatikan juga soal komitmen antara kedua pasangan, sakralnya itu di situ. Bagaimana tanggung jawab sebagai suami dan seperti apa tugas sebagai seorang istri, kalau sudah menikahkan yang dipikirkan adalah pencegahan supaya nggak terjadi perceraian. Bahkan perceraian akibat pernikahan dini cukup banyak di Jatim," jelasnya.

Mantan Camat Wonokromo itu juga menjelaskan, penyebab perceraian itu juga bisa terjadi karena adanya masalah finansial. Oleh sebab itu, kelas parenting menjadi penting bagi calon pengantin, agar lebih siap menghadapi dan tahu bagaimana cara menghadapi ketika ada sebuah masalah di dalam rumah tangga.

"Secara spiritual, kemudian kesehatan reproduksi dan psikologisnya itu kami berikan ketika pendidikan pranikah. Ketika menikah dini, memang secara reproduksi belum matang, itu juga berpotensi melahirkan anak stunting," imbuhnya.

Cara pola asuh anak juga perlu diberikan untuk menghindari terjadinya masalah gizi buruk pada anak. Maka dari itu, menikah harus dengan usia yang mencukupi agar ke depannya lebih siap secara mental dan finansial.

"Namanya calon pengantin, secara aturan kalau nikah minimal usia 19 tahun. Agar lebih siap secara mental dan finansial," katanya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content