Kabur dan Jadi DPO usai Setubuhi 2 Remaja Putri di Kota Baubau, Pelaku Ditangkap di Maluku

Senin, 25 Juli 2022 - 20:09 WIB
Pelaku pencabulan modus ajaran agama digiring ke Mapolres Baubau usai ditangkap polisi di Maluku setelah kabur dan berpindah-pindah. Foto: iNewsTV/Andhy Eba
BAUBAU - Pria berinisial IF yang kabur dan ditetapkan sebagai DPO usai menyetubuhi dua remaja putri di Kota Baubau , Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya ditangkap di Maluku. Dua korbannya adalah YN (16) dan E (19).

Pelaku dalam aksinya berkedok ajaran agama. Dia ditangkap polisi di Maluku Tengah setelah beberapa kali berpindah tempat.



IF ditangkap setelah buron sejak April 2022 lalu setelah aksi cabulnya ketahuan pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Untuk mengejar pelaku polisi sebelumya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Pelaku Perusakan Masjid dan Gereja di Lampung Timur Dibawa ke RSJ

“Pelaku IF diringkus anggota kepolisian dari Polsek Wahai, Polres Maluku Tengah di Kecamatan Seram Utara 15 Juli 2022 lalu, kemudian dibawa ke Mapolres Baubau,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo.

Dalam melancarkan aksi cabulnya pelaku mengajak keduanya korban berhubungan badan layaknya suami istri, aksi cabul ini dilakukan sebagai praktik ilmu agama yang telah diajarkan pelaku kepada kedua korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!