Remaja 18 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur di Kamar Penginapan

Senin, 25 Juli 2022 - 13:11 WIB
Seorang remaja 18 tahun mengajak anak di bawah umur ke penginapan dan menyetubuhinya.Foto/ilustrasi
BENGKULU - Remaja asal Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, berinisial GP (18), diduga menyetubuhi anak di bawah umur berusia 16 tahun, warga Kota Bengkulu.

Pria 18 tahun itu pun berhasil ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, setelah menerima laporan dari orangtua korban.



Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, perbuatan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dilakukan di salah satu penginapan di Kota Bengkulu.

Baca juga: Diancam Video Pornonya Disebar, Gadis Belia di Bali Pasrah Diperkosa 4 Pemuda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!