Remaja 18 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur di Kamar Penginapan

Senin, 25 Juli 2022 - 13:11 WIB
Seorang remaja 18 tahun mengajak anak di bawah umur ke penginapan dan menyetubuhinya.Foto/ilustrasi
BENGKULU - Remaja asal Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, berinisial GP (18), diduga menyetubuhi anak di bawah umur berusia 16 tahun, warga Kota Bengkulu.

Pria 18 tahun itu pun berhasil ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, setelah menerima laporan dari orangtua korban.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, perbuatan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dilakukan di salah satu penginapan di Kota Bengkulu.

Baca juga: Diancam Video Pornonya Disebar, Gadis Belia di Bali Pasrah Diperkosa 4 Pemuda





Modusnya, kata Sudarno, terduga pelaku menjemput korban di rumah. Lalu, perempuan 16 tahun itu dibawa ke salah satu penginapan di Kota Bengkulu, untuk menginap.

"Terduga pelaku kami tangkap berdasarkan laporan orangtua korban," kata Sudarno, Senin (25/7/2022).

Tak sampai disitu, terang Sudarno, korban kemudian diajak ke Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Di daerah itu, kata Sudarno, korban ditinggalkan terduga pelaku, GP. ā€¯Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bengkulu, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Sudarno.
(msd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More