Edan, Saking Banyaknya Guru Musik di Surabaya Lupa Jumlah Anak yang Dicabulinya

Minggu, 24 Juli 2022 - 10:00 WIB
Baca: Coba Selamatkan Barang Berharga saat Kebakaran, Nenek di Enrekang Tewas Terjebak Api.

Diperkirakan korban banyak, karena pelaku melakukan perbuatan cabul sudah lama. "Kita juga menunggu laporan dari korban lainnya," pungkasnya.

Baca Juga: 3 Pencuri Traktor di Tasikmalaya Dihajar Massa, 1 Sekarat dan Pingsan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MLA terancam dikenakan Pasal 81, dan atau pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!