Ditetapkan Tersangka Penganiaya dan Penelantaran Anak, Orang Tua R Minta Maaf

Sabtu, 23 Juli 2022 - 16:43 WIB
P ayah kandung R (15) meminta maaf saat diwawancarai wartawan di Mapolresta Bekasi Kota, Sabtu (23/7/2022). Foto: MNC Portal Indonesia/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Orang tua di Bekasi berinisial P (40) dan A (39) ditetapkan sebagai tersangka penelantaran dan penganiayaan anak R (15). Setelah ditetapkan tersangka, P selaku ayah kandung korban langsung meminta maaf.

Momen itu terjadi ketika Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mempersilakan awak media mewawancarai orang tua korban. Ketika dilontari pertanyaan terkait peristiwa ini, P langsung memohon maaf. Baca juga: Kasus Anak Dirantai di Bekasi, Orang Tua Jadi Tersangka



“Ya, saya atas nama pribadi memohon maaf kepada seluruh warga yang menyaksikan kejadian ini. Wallahi, saya menyesal telah melakukan itu kepada anak saya sendiri,” ucap P kepada wartawan di lokasi, Sabtu (23/7/2022).

P mengaku malu lantaran anaknya kerap meminta makanan keluar rumahnya. Dia mengaku takut dinilai tetangga tidak pernah memberikan makan terhadap anaknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!