Tadah Ponsel Curian, Pria Manado Diringkus Tim Gabungan Polisi
Jum'at, 22 Juli 2022 - 19:42 WIB
MANADO - Pria berinisial OI (41) ditangkap tim gabungan dari Polres Bitung, dan Polresta Manado. Warga Tuminting, Kota Manado tersebut, ditangkap karena menjadi penadah ponsel hasil curian.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, terduga penadah ponsel hasil curian tersebut, ditangkap di wilayah Singkil, Kota Manado, sekitar pukul 17.00 WITA.
"Pencurian ponsel dilakukan oleh seseorang yang sudah diketahui identitasnya, dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Pelaku mencuri sebuah ponsel milik Lionel, warga Bitung," kata Jules Abraham Abast, Jumat (22/7/2022).
Pencurian terjadi pada Selasa (12/7/2022) petang, di parkiran depan GOR Kota Bitung. Pelaku mencuri ponsel dari dalam bagasi sepeda motor korban yang terparkir di TKP. Korban lalu melapor ke Polres Bitung, beberapa waktu usai kejadian
Sementara itu dalam penyelidikan, diketahui pelaku menjual ponsel itu di Manado, kepada OI dengan harga Rp550 ribu. Selanjutnya, OI menjual kembali ponsel hasil curian tersebut kepada orang lain seharga Rp1,2 juta.
Tim gabungan lalu mengetahui keberadaan terduga penadah ponsel hasil curian, di wilayah Singkil, dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan. "Terduga penadah beserta barang bukti ponsel hasil curian, dibawa ke Plres Bitung untuk proses penyelidikan," pungkas Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, terduga penadah ponsel hasil curian tersebut, ditangkap di wilayah Singkil, Kota Manado, sekitar pukul 17.00 WITA.
"Pencurian ponsel dilakukan oleh seseorang yang sudah diketahui identitasnya, dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Pelaku mencuri sebuah ponsel milik Lionel, warga Bitung," kata Jules Abraham Abast, Jumat (22/7/2022).
Pencurian terjadi pada Selasa (12/7/2022) petang, di parkiran depan GOR Kota Bitung. Pelaku mencuri ponsel dari dalam bagasi sepeda motor korban yang terparkir di TKP. Korban lalu melapor ke Polres Bitung, beberapa waktu usai kejadian
Sementara itu dalam penyelidikan, diketahui pelaku menjual ponsel itu di Manado, kepada OI dengan harga Rp550 ribu. Selanjutnya, OI menjual kembali ponsel hasil curian tersebut kepada orang lain seharga Rp1,2 juta.
Tim gabungan lalu mengetahui keberadaan terduga penadah ponsel hasil curian, di wilayah Singkil, dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan. "Terduga penadah beserta barang bukti ponsel hasil curian, dibawa ke Plres Bitung untuk proses penyelidikan," pungkas Jules Abraham Abast.
(eyt)
tulis komentar anda