Sambut Verifikasi KPU, DPW Perindo Jatim Gelar Bimtek Anggota Legislatif
Jum'at, 22 Juli 2022 - 19:35 WIB
SURABAYA - DPW Partai Perindo Jawa Timur (Jatim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPRD Kabupaten/Kota di salah satu hotel di Surabaya pada Jumat (22/7/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 40 orang yang terdiri dari 15 anggota DPRD dari Partai Perindo, ditambah pengurus DPD se-Jatim.
Ke-15 anggota DPRD tingkat kabupaten/kota yang hadir tersebut antara lain berasal dari Jember, Malang, Nganjuk, Jombang, Kota Madiun, Bojonegoro, Lamongan, Bangkalan dan Pamekasan.
"Per 1 Agustus 2022, KPU (Komisi Pemilihan Umum ) sudah akan mengharuskan seluruh partai politik, terutama yang non paelemen untuk mendaftar di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," kata Ketua DPW Partai Perindo Jatim, M Mirdasy disela kegiatan Bimtek di salah satu hotel di Surabaya, Jumat (22/7/2022).
Mirdasy menjelaskan, setiap kali gelaran Pemilu, selalu saja ada Undang-Undang (UU) dan aturan baru yang dirumuskan oleh pemerintah.
Baca: Jurus Partai Perindo Cegah Politik Uang di Pemilu.
Dan itu harus dijalankan oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu, partai politik selaku peserta Pemilu dan Bawaslu yang mengawasi jalannya Pemilu.
"Dengan Bimtek ini, kita ingin mencermati UU yang ada saat ini. Kami ingin mencermati bersama anggota DPRD dari Partai Perindo yang ada di kabupaten/kota di Jatim," ujarnya. Baca Juga: Partai Perindo Sambut Baik KPU Perbolehkan Kampanye di Kampus.
Diketahui, pendaftaran partai politik akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022. KPU kemudian melakukan verifikasi administrasi pada Agustus-11 September 2022.
Hasil verifikasi ini disampaikan pada 14 September. Verifikasi faktual dilakukan 15 Oktober - 4 November 2022. Hasilnya diumumkan pada 9 November 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 40 orang yang terdiri dari 15 anggota DPRD dari Partai Perindo, ditambah pengurus DPD se-Jatim.
Ke-15 anggota DPRD tingkat kabupaten/kota yang hadir tersebut antara lain berasal dari Jember, Malang, Nganjuk, Jombang, Kota Madiun, Bojonegoro, Lamongan, Bangkalan dan Pamekasan.
"Per 1 Agustus 2022, KPU (Komisi Pemilihan Umum ) sudah akan mengharuskan seluruh partai politik, terutama yang non paelemen untuk mendaftar di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," kata Ketua DPW Partai Perindo Jatim, M Mirdasy disela kegiatan Bimtek di salah satu hotel di Surabaya, Jumat (22/7/2022).
Mirdasy menjelaskan, setiap kali gelaran Pemilu, selalu saja ada Undang-Undang (UU) dan aturan baru yang dirumuskan oleh pemerintah.
Baca: Jurus Partai Perindo Cegah Politik Uang di Pemilu.
Dan itu harus dijalankan oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu, partai politik selaku peserta Pemilu dan Bawaslu yang mengawasi jalannya Pemilu.
"Dengan Bimtek ini, kita ingin mencermati UU yang ada saat ini. Kami ingin mencermati bersama anggota DPRD dari Partai Perindo yang ada di kabupaten/kota di Jatim," ujarnya. Baca Juga: Partai Perindo Sambut Baik KPU Perbolehkan Kampanye di Kampus.
Diketahui, pendaftaran partai politik akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022. KPU kemudian melakukan verifikasi administrasi pada Agustus-11 September 2022.
Hasil verifikasi ini disampaikan pada 14 September. Verifikasi faktual dilakukan 15 Oktober - 4 November 2022. Hasilnya diumumkan pada 9 November 2022.
(nag)
tulis komentar anda