Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas Bersyarat

Kamis, 21 Juli 2022 - 20:34 WIB
"Warga binaan yang berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022," ucapnya. Baca Juga: 43 Jembatan di Garut Rusak Parah Akibat Banjir.



“Setelah otorisasi SK PB keluar Rusli Zainal sudah bisa dibebaskan, mengingat beliau juga sudah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif dan sudah membayar denda tersebut" pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!