BNNP Kepri Gerebek Pabrik Sabu di Perumahan Mewah, Mantan Polisi Malaysia Jadi Tersangka

Kamis, 21 Juli 2022 - 19:38 WIB
Atas kejadian tersebut, maka tiga orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kakak dan Adik di Bali Duel Berdarah, Sama-sama Luka Bacok.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman pada tiga tersangka ini yakni maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!