Karo Hukum Pemprov Sulsel: DPRD Tidak Menolak Ranperda
Kamis, 21 Juli 2022 - 16:59 WIB
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulsel, Marwan Mansyur. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulsel , Marwan Mansyur merespons sejumlah pemberitaan terkait Persetujuan Bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, yang disebut ditolak oleh DPRD Sulsel.
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/7/2022) Marwan yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Amson Padolo menjelaskan, Ranperda Pertanggungjawaban tersebut disusun dan diajukan kepada DPRD berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2021.
Baca juga: Jembatan Barombong Kewenangan Pemkot, PUTR: Siap Fasilitasi ke Pusat
"Laporan ini sebelumnya telah diaudit oleh BPK RI, yang hasilnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini telah melalui tahapan pembahasan Ranperda dan memiliki ketentuan jadwal untuk penetapannya,” kata Marwan.
Dia menambahkan, dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman berhalangan hadir karena cuti haji. Cuti itu disetujui Menteri Dalam Negeri. Sesuai Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014, apabila kepala daerah sedang berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/7/2022) Marwan yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Amson Padolo menjelaskan, Ranperda Pertanggungjawaban tersebut disusun dan diajukan kepada DPRD berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2021.
Baca juga: Jembatan Barombong Kewenangan Pemkot, PUTR: Siap Fasilitasi ke Pusat
"Laporan ini sebelumnya telah diaudit oleh BPK RI, yang hasilnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini telah melalui tahapan pembahasan Ranperda dan memiliki ketentuan jadwal untuk penetapannya,” kata Marwan.
Dia menambahkan, dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman berhalangan hadir karena cuti haji. Cuti itu disetujui Menteri Dalam Negeri. Sesuai Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014, apabila kepala daerah sedang berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Lihat Juga :