5 Begal Bertekuk Lutut di Tangan Anggota Satpol PP Bekasi

Kamis, 21 Juli 2022 - 13:35 WIB
Fadlun kemudian langsung melucuti senjata tajam yang dimiliki para pelaku. Para pelaku saat itu diminta untuk berjongkok dan tidak melakukan perlawanan.

"Saya bawa tuh tiga orang ke pos, lalu laporan ke Polsek. Habis itu Polsek langsung cari teman-temannya pelaku, ternyata yang dua orang lagi ketemu, jadi total ada lima pelakunya," jelas Fadlun.

Sebelumnya, Polisi menangkap empat orang atas aksi komplotan begal ini yaitu NF (15), F (17), HB (31) dan AR (18). Belakangan dalam rilis resmi yang dilakukan Wakapolres Bekasi, AKBP Erick Frendriz polisi menetapkan DA (13) juga sebagai tersangka.

"Kami amankan lima orang pelaku, tiga di antaranya masih berstatus sebagai pelajar. Mereka dari rumah memang niatnya untuk melakukan aksi kriminal," ucap Erick Rabu (20/7/2022).

Adapun para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!