Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Papua Nugini, Propam Polda Papua Tahan Bripka SM

Kamis, 21 Juli 2022 - 12:39 WIB
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Foto/Antara
JAYAPURA - Ajudan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pegawak, berinisial Bripka SM dijebloskan ke sel tahanan Polda Papua. Langkah tegas Propam Polda Papua ini dilakukan, terkait dengan kaburnya Bupati Mamberamo Tengah ke Papua Nugini, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.



Bupati Mamberamo Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi proyek pembangunan. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Papua, Kombes Pol. Gustav Urbinas mengatakan, Bripka SM sudah menyerahkan diri setibanya di Jayapura, Senin (18/7/2022).

"Memang benar Bripka SM sejak Senin (18/7/2022) sudah menyerahkan diri ke Propam Polda Papua, setibanya di Jayapura. Saat ini yang bersangkutan ditahan di sel tahanan Propam Polda Papua di Jayapura," kata Gustav Urbinas, Kamis (21/7/2022).





Penahanan Bripka SM tersebut, berkaitan dengan kaburnya tersangka Ricky Ham Pagawak karena diduga terlibat kasus korupsi yang ditangani KPK. "Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Bripka SM) masih dilakukan penyidik Propam Polda Papua," tambahnya.

Selain Bripka SM, Propam Polda Papua juga menahan Aipda AI, Bripka JW, dan Bripka EW. "Tiga di antaranya anggota Brimob, kecuali Bripka EW yang merupakan anggota Polres Mamberamo Tengah," kata Gustav.



KPK menetapkan, Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri sejak Rabu (13/7/2022) menuju Papua Nugini, melalui jalan setapak.

Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol. Faizal Rahmadani mengatakan, tersangka Ricky Ham Pagawak termonitor masuk melalui jalan setapak di Skouw, setelah turun dari mobil yang ditumpanginya dengan membawa dua tas ransel. "Sopir hanya menurunkan RHP di pasar perbatasan Indonesia-Papua Nugini, dan setelahnya kembali ke Jayapura," ujar Faizal.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More