Perda Ripparkab Disahkan, Diharap Jadi Momentum Kebangkitan Pariwisata Gowa

Rabu, 20 Juli 2022 - 16:28 WIB
Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni hadir langsung dalam rapat paripurna pengesahan Perda Ripparkab, beberapa waktu lalu. Adapun Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan hadir secara virtual. Foto/Dok Pemkab Gowa
GOWA - Pemkab Gowa terus mempersiapkan diri dalam menyongsong kebangkitan industri pariwisata serta menjadikan pariwisata sebagai katalisator bagi percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Komitmen itu ditunjukkan dengan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gowa (Ripparkab) Tahun 2021-2035, yang akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Gowa dalam sidang paripurna, belum lama ini.



Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menyampaikan Perda tentang Ripparkab Gowa merupakan salah satu bentuk komitmen dari Pemkab Gowa dalam upaya menciptakan sinergitas arah kebijakan baik di tingkat pusat maupun Provinsi Sulsel dalam hal kepariwisataan.

“Dengan demikian, kita tentu berharap kehadiran Perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Gowa ini tidak hanya dapat menjadi blueprint aktivitas bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata secara kolektif. Namun juga menjadi momentum kebangkitan kepariwisataan Kabupaten Gowa,” ujar Bupati Adnan.



Ia menjelaskan bahwa Perda Ripparkab Gowa akan menjadi acuan bersama periode tahun 2021-2035 guna membangun dan mendorong pengelolaan sektor unggulan pariwisata yang lebih kreatif dalam memacu pertumbuhan ekonomi Kabupaten Gowa yang lebih akseleratif.

“Kita tentunya menyadari bahwa apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan, guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Pada kesempatan ini, orang nomor satu Gowa ini mengucapkan terima kasih serta penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Gowa. Mereka disebutnya telah turut aktif berperan dalam mencurahkan perhatian, pikiran dan tenaganya, sehingga Perda Ripparkab dapat disahkan.

Menurut dia, sebelum disahkan, Perda ini telah melalui beberapa proses pembahasan yang penuh dinamika, sehingga substansi Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Gowa telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan dan saran.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More