Wanita di Jakut Ini Jual Keponakan Rp30 Juta karena sang Ibu Tak Mampu Bayar Utang

Rabu, 20 Juli 2022 - 15:54 WIB
Saat bertemu, Polisi langsung menangkap A dan membawanya untuk diproses. Dari hasil pemeriksaan, A tega menjual keponakannya itu untuk mendapat keuntungan pribadi. Baca: Tersangkut Sindikat Penjualan Bayi, Dukun Beranak di Manado Diringkus Polda Sulut

Sebelum menjual korban, pelaku diketahui juga sempat memaksa bahkan mengancam korban dengan cara mengusir dari kontrakan miliknya karena tidak bisa membayar utang.

"A menyuruh dan meminta bayi S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung S sebesar Rp11 juta. Apabila tidak dilunasi utang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka," ujar Kholis.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-undang RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!