Wanita di Jakut Ini Jual Keponakan Rp30 Juta karena sang Ibu Tak Mampu Bayar Utang
Rabu, 20 Juli 2022 - 15:54 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap A yang hendak menjual bayi seharga Rp30 juta. Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial A (51) di Pademangan, Jakarta Utara. A ditangkap karena kedapatan menjual bayi berusia 8 bulan yang merupakan anak dari keluarga dekatnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus ini bermula ketika S (ibu bayi) memiliki utang dengan A sebesar Rp11 juta. Namun karena tidak bisa membayar, pelaku kemudian menjual bayi milik S melalui media sosial.
Berbekal dari informasi ini, tim patroli siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berupaya melakukan undercover buying alias berpura-pura sebagai pembeli serta menghubungi A.
"Pelaku hendak menjual bayi yang merupakan keponakannya itu seharga Rp30 juta. Tim langsung melakukan perjanjian di salah satu hotel di kawasan Pademangan," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus ini bermula ketika S (ibu bayi) memiliki utang dengan A sebesar Rp11 juta. Namun karena tidak bisa membayar, pelaku kemudian menjual bayi milik S melalui media sosial.
Berbekal dari informasi ini, tim patroli siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berupaya melakukan undercover buying alias berpura-pura sebagai pembeli serta menghubungi A.
"Pelaku hendak menjual bayi yang merupakan keponakannya itu seharga Rp30 juta. Tim langsung melakukan perjanjian di salah satu hotel di kawasan Pademangan," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).
Lihat Juga :