Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Dasarnya Telah Menjalani 2/3 Masa Tahanan

Rabu, 20 Juli 2022 - 08:11 WIB
Habib Rieziq bebas bersyarat lantara telah menjalan 2/3 masa tahanan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan kliennya telah menjalani 2/3 masa tahanan sehingga berhak ikut program bebas bersyarat.

Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud.



”Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan lebih 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aziz dalam keterangannya.

Seraya bersyukur, Aziz menyebut HRS bebas bersyarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Baca juga: Bebas Hari Ini, Habib Rizieq Telah Berada di Petamburan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!