Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Dasarnya Telah Menjalani 2/3 Masa Tahanan
Rabu, 20 Juli 2022 - 08:11 WIB
”Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas Rahmatnya. HRS telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut, Aziz selaku kuasa hukum HRS mengucap terima kasih dan apresiasi kepada seluruh orang yang turut membantu dalam rangkaian proses hukum kliennya. Baca juga: Bebas Hari Ini, Rizieq Shihab Akan Berkumpul dengan Keluarga di Megamendung Bogor
”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kalapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kapala Rutan Bareskrim Polri. Serta seluruh pihak yang telah membantu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aziz selaku kuasa hukum HRS mengucap terima kasih dan apresiasi kepada seluruh orang yang turut membantu dalam rangkaian proses hukum kliennya. Baca juga: Bebas Hari Ini, Rizieq Shihab Akan Berkumpul dengan Keluarga di Megamendung Bogor
”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kalapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kapala Rutan Bareskrim Polri. Serta seluruh pihak yang telah membantu,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :