Tersangka KDRT Belum Ditahan, Korban Berharap Mendapat Keadilan
Selasa, 19 Juli 2022 - 22:51 WIB
JAKARTA - Chrisney Yuan Wang, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berharap mendapat keadilan dalam kasus yang menimpa dirinya. Kasus tersebut kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Harapannya sesuai hukum dia (pelaku) harus ditahan. Saya engga ngerti hukum. Saya mencari keadilan, perlindungan hukum, tetapi hukum seperti apa orang lain semua tahu," ungkap Chrisney kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Ada pun pelaku dalam kasus KDRT ini adalah The Irsan Pribadi Susanto, suami Chrisney sendiri. Kepada media, korban membeberkan awal perkenalanya dengan sosok Irsan. Kala itu, keduanya berkenalan saat sama-sama menempuh pendidikan di Australia.
Kedekatan keduanya pun membawa mereka ke pelaminan. Setelah berpacaran selama 3,5 tahun, keduanya memutuskan untuk menikah. Tahun 2007 silam."Awal pernikahan, saya merasa oke, happy, baik ya. Sampai punya tiga anak. Kalau pernikahan kami sejak awal tidak bahagia engga mungkin dong kami punya tiga anak," kenang Chrisney.
Namun nestapa pun tiba setelah pernikahan memasuki usia tahun ke-10. Retaknya hubungan keduanya karena hadirnya orang ketiga. Sang suami diduga berselingkuh dengan karyawannya sendiri."Setelah memiliki hotel dan kenal JTJ (diduga selingkuhan Irsan-red) itu, di situlah kehidupan kami berubah total. Berubah semuanya," katanya.
Chrisney menuturkan, dirinya menjadi sasaran luapan kemarahan jika ingin mencari tahu perempuan lain idaman Irsan, suaminya.
Sang suami malah melakukan tindakan kekerasan. "Ketika tanya kebenaran, dia mulai temperamen. Itulah awal percekcokan. Tahun 2017," ceritanya.
Kisah pilu tersebut kata Chrisney berjalan selama empat tahun hingga membawanya ke jalur hukum. Dia mengaku bertahan menjalani kehidupan serasa di neraka itu hanya karena kecintaannya terhadap sang anak.
Bahkan sang suami pernah meminta Chrisney untuk menceraikannya. Kemudian mendaftar gugatan perceraian di pengadilan, tetapi sang suami sendiri yang mencabut gugatan cerai tersebut.
"Harapannya sesuai hukum dia (pelaku) harus ditahan. Saya engga ngerti hukum. Saya mencari keadilan, perlindungan hukum, tetapi hukum seperti apa orang lain semua tahu," ungkap Chrisney kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga
Ada pun pelaku dalam kasus KDRT ini adalah The Irsan Pribadi Susanto, suami Chrisney sendiri. Kepada media, korban membeberkan awal perkenalanya dengan sosok Irsan. Kala itu, keduanya berkenalan saat sama-sama menempuh pendidikan di Australia.
Kedekatan keduanya pun membawa mereka ke pelaminan. Setelah berpacaran selama 3,5 tahun, keduanya memutuskan untuk menikah. Tahun 2007 silam."Awal pernikahan, saya merasa oke, happy, baik ya. Sampai punya tiga anak. Kalau pernikahan kami sejak awal tidak bahagia engga mungkin dong kami punya tiga anak," kenang Chrisney.
Namun nestapa pun tiba setelah pernikahan memasuki usia tahun ke-10. Retaknya hubungan keduanya karena hadirnya orang ketiga. Sang suami diduga berselingkuh dengan karyawannya sendiri."Setelah memiliki hotel dan kenal JTJ (diduga selingkuhan Irsan-red) itu, di situlah kehidupan kami berubah total. Berubah semuanya," katanya.
Chrisney menuturkan, dirinya menjadi sasaran luapan kemarahan jika ingin mencari tahu perempuan lain idaman Irsan, suaminya.
Sang suami malah melakukan tindakan kekerasan. "Ketika tanya kebenaran, dia mulai temperamen. Itulah awal percekcokan. Tahun 2017," ceritanya.
Kisah pilu tersebut kata Chrisney berjalan selama empat tahun hingga membawanya ke jalur hukum. Dia mengaku bertahan menjalani kehidupan serasa di neraka itu hanya karena kecintaannya terhadap sang anak.
Bahkan sang suami pernah meminta Chrisney untuk menceraikannya. Kemudian mendaftar gugatan perceraian di pengadilan, tetapi sang suami sendiri yang mencabut gugatan cerai tersebut.
tulis komentar anda