Tersangka KDRT Belum Ditahan, Korban Berharap Mendapat Keadilan

Selasa, 19 Juli 2022 - 22:51 WIB
Chrisney Yuan Wang, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berharap mendapat keadilan dalam kasus yang menimpa dirinya. Foto ilustrasi SINDOnews
JAKARTA - Chrisney Yuan Wang, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berharap mendapat keadilan dalam kasus yang menimpa dirinya. Kasus tersebut kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Harapannya sesuai hukum dia (pelaku) harus ditahan. Saya engga ngerti hukum. Saya mencari keadilan, perlindungan hukum, tetapi hukum seperti apa orang lain semua tahu," ungkap Chrisney kepada wartawan, Selasa (19/7/2022). Baca juga: Alasan Orang Tua Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Pendampingan RPA Partai Perindo



Ada pun pelaku dalam kasus KDRT ini adalah The Irsan Pribadi Susanto, suami Chrisney sendiri. Kepada media, korban membeberkan awal perkenalanya dengan sosok Irsan. Kala itu, keduanya berkenalan saat sama-sama menempuh pendidikan di Australia.

Kedekatan keduanya pun membawa mereka ke pelaminan. Setelah berpacaran selama 3,5 tahun, keduanya memutuskan untuk menikah. Tahun 2007 silam."Awal pernikahan, saya merasa oke, happy, baik ya. Sampai punya tiga anak. Kalau pernikahan kami sejak awal tidak bahagia engga mungkin dong kami punya tiga anak," kenang Chrisney.

Namun nestapa pun tiba setelah pernikahan memasuki usia tahun ke-10. Retaknya hubungan keduanya karena hadirnya orang ketiga. Sang suami diduga berselingkuh dengan karyawannya sendiri."Setelah memiliki hotel dan kenal JTJ (diduga selingkuhan Irsan-red) itu, di situlah kehidupan kami berubah total. Berubah semuanya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!