Jaksa Akan Tuntut Maksimal Terdakwa Pencabulan di SMA SPI Batu
Selasa, 19 Juli 2022 - 20:52 WIB
Kajati Jatim, Mia Amiati.Foto/Lukman Hakim
MALANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan menuntut maksimal terdakwa dugaan pencabulan , Julianto Eka Putra (JEP). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, besok Rabu (20/7/2022)
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati. Ia menyatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi atas rencana tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU.
Selain tuntutan maksimal, JPU juga akan meminta ganti rugi atau restitusi bagi korban pencabulan. "Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan. Dan kami punya kesimpulan dan ada keyakinan ada kesalahan dari terdakwa (JEP)," ujarnya, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Polda Jatim Periksa SMA SPI Kota Batu, Selidiki Dugaan Eksploitasi Ekonomi Anak
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati. Ia menyatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi atas rencana tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU.
Selain tuntutan maksimal, JPU juga akan meminta ganti rugi atau restitusi bagi korban pencabulan. "Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan. Dan kami punya kesimpulan dan ada keyakinan ada kesalahan dari terdakwa (JEP)," ujarnya, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Polda Jatim Periksa SMA SPI Kota Batu, Selidiki Dugaan Eksploitasi Ekonomi Anak
Lihat Juga :