Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Ratu Arisan Online Fiktif Menangis di Persidangan

Selasa, 19 Juli 2022 - 17:17 WIB
Saat mendengar tuntutan jaksa, Rizky Amalia tampak bersedih. Dia juga terlihat menangis.

Sebelumnya, JPU mengenakan pasal berlapis untuk menjerat ratu arisan online fiktif yang merupakan oknum bhayangkari ini dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan, serta UU ITE.

Sementara itu, dari perhitungan total kerugian sebanyak 300 korban peserta arisan online fiktif mencapai Rp11 miliar.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!