Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Ratu Arisan Online Fiktif Menangis di Persidangan
Selasa, 19 Juli 2022 - 17:17 WIB
BANJARMASIN - Ratu arisan online fiktif, Rizky Amalia, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh JPU dari Kejari Banjarmasin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Juga meminta terdakwa untuk mengganti kerugian enam orang korban," ucap JPU Radityo Wisnu Aji, di persidangan, Selasa (19/7/2022).
Selain menjerat Rizky Amalia, dalam kasus ini juga polisi menetapkan suaminya yang merupakan anggota Polri, yakni MS, sebagai tersangka.
Saat mendengar tuntutan jaksa, Rizky Amalia tampak bersedih. Dia juga terlihat menangis.
Sebelumnya, JPU mengenakan pasal berlapis untuk menjerat ratu arisan online fiktif yang merupakan oknum bhayangkari ini dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan, serta UU ITE.
Sementara itu, dari perhitungan total kerugian sebanyak 300 korban peserta arisan online fiktif mencapai Rp11 miliar.
"Juga meminta terdakwa untuk mengganti kerugian enam orang korban," ucap JPU Radityo Wisnu Aji, di persidangan, Selasa (19/7/2022).
Selain menjerat Rizky Amalia, dalam kasus ini juga polisi menetapkan suaminya yang merupakan anggota Polri, yakni MS, sebagai tersangka.
Saat mendengar tuntutan jaksa, Rizky Amalia tampak bersedih. Dia juga terlihat menangis.
Sebelumnya, JPU mengenakan pasal berlapis untuk menjerat ratu arisan online fiktif yang merupakan oknum bhayangkari ini dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan, serta UU ITE.
Sementara itu, dari perhitungan total kerugian sebanyak 300 korban peserta arisan online fiktif mencapai Rp11 miliar.
(san)
tulis komentar anda