Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Ratu Arisan Online Fiktif Menangis di Persidangan

Selasa, 19 Juli 2022 - 17:17 WIB
Ilustrasi persidangan. Foto: Istimewa
BANJARMASIN - Ratu arisan online fiktif, Rizky Amalia, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh JPU dari Kejari Banjarmasin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Juga meminta terdakwa untuk mengganti kerugian enam orang korban," ucap JPU Radityo Wisnu Aji, di persidangan, Selasa (19/7/2022).



Selain menjerat Rizky Amalia, dalam kasus ini juga polisi menetapkan suaminya yang merupakan anggota Polri, yakni MS, sebagai tersangka.

Baca juga: Polda Sumsel Tangkap Bos Arisan Online Beromzet Miliaran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!