Kadinkes Padangsidimpuan dan Mantan Bendahara Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana COVID-19

Selasa, 19 Juli 2022 - 16:07 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, J Manulang mengatakan, penahanan Ke dua tersangka tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi dana BTT COVID-19 tahun 2020.

”Hari ini Sopian Sobri Lubis dan PH sudah resmi ditahan,”ujarnya kepada

Sesuai dengan aturan yang berlaku, sebelum dilakukan penahanan, Kejari Padangsidimpuan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap keduanya.

Baca juga: Korupsi Dana COVID-19, Mantan Kadis Pangan Minut Diancam Hukuman Mati

Terpisah, Kepala Bagian Hukum, Pemkot Padangsidimpuan, Erwin mengaku bahwa Sopian Sobri masih menjabat sebagai kepala dinas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!