Dishub DKI Beberkan Alasan Penerapan Rekayasa Lalin di Bundaran HI
Selasa, 19 Juli 2022 - 15:58 WIB
Dishub DKI Jakarta telah menerapkan rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) sejak Senin 18 Juli 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menerapkan rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) sejak Senin 18 Juli 2022. Rekayasa lalu lintas itu berlaku setiap hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Melalui laman Instagram-nya @Dishubdkijakarta, Dishub DKI menjelaskan, penerapan uji coba yang dilakukan selama dua minggu mulai 27 Juni hingga 8 Juli 2022 terbilang positif. Baca juga: DKI Perpanjang Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Sepekan
Dishub DKI juga menjelaskan, rekayasa ini sebagai bentuk upaya meningkatkan kinerja lalu lintas di Jakarta khususnya kawasan Bundaran HI.
"Yakni menurunnya derajat kejenuhan, tundaan lalu lintas dan peluang antrean kendaraan di kawasan Bundaran HI, sehingga lebih banyak kendaraan yang melintasi kawasan tersebut," tulis caption yang kutip MNC Portal Indonesia, Selasa (19/7/2022).
Melalui laman Instagram-nya @Dishubdkijakarta, Dishub DKI menjelaskan, penerapan uji coba yang dilakukan selama dua minggu mulai 27 Juni hingga 8 Juli 2022 terbilang positif. Baca juga: DKI Perpanjang Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Sepekan
Dishub DKI juga menjelaskan, rekayasa ini sebagai bentuk upaya meningkatkan kinerja lalu lintas di Jakarta khususnya kawasan Bundaran HI.
"Yakni menurunnya derajat kejenuhan, tundaan lalu lintas dan peluang antrean kendaraan di kawasan Bundaran HI, sehingga lebih banyak kendaraan yang melintasi kawasan tersebut," tulis caption yang kutip MNC Portal Indonesia, Selasa (19/7/2022).
Lihat Juga :