Diduga Korupsi, Kades di Bengkulu Utara Dijebloskan ke Penjara
Sabtu, 27 Juni 2020 - 04:51 WIB
BENGKULU - Diduga terbelit kasus korupsi, Suranto (47), Kepala Desa Tanjung Raman, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dijebloskan ke penjara, Jumat (26/6/2020).
Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara itu dilakukan setelah kepala desa ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2017 hingga 2018.
"Terkait tindak pidana korupsi. Tersangka saat ini dititipkan di ruang tahanan milik Polres Bengkulu Utara setempat dalam 20 hari kedepan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Denny Agustian.
Keterangan pihak Kejaksaan setempat, total kerugian negara pada kegiatan DD tahun 2018 sebesar Rp460 juta. Sementara itu, kerugian pada pengelolaan Bumdes dari 2017 hingga 2018 mencapai Rp120 juta.
Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara itu dilakukan setelah kepala desa ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2017 hingga 2018.
"Terkait tindak pidana korupsi. Tersangka saat ini dititipkan di ruang tahanan milik Polres Bengkulu Utara setempat dalam 20 hari kedepan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Denny Agustian.
Keterangan pihak Kejaksaan setempat, total kerugian negara pada kegiatan DD tahun 2018 sebesar Rp460 juta. Sementara itu, kerugian pada pengelolaan Bumdes dari 2017 hingga 2018 mencapai Rp120 juta.
(awd)
tulis komentar anda