Edarkan Narkoba di Bekasi, 2 Pengedar Ini Terancam Hukuman Mati

Selasa, 19 Juli 2022 - 06:44 WIB
Selain mengamankan BA, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 54,52 gram dan ganja seberat 32,36 gram. BA diduga menjadi bandar narkoba dan mengedarkannya di Kabupaten dan Kota Bekasi.

Sedangkan tersangka SS diamankan polisi pada Minggu (10/7/2022) lalu. Ia di gerebek polisi di pinggir jalan di kawasan Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. SS tertangkap tangan tengah membawa sabu seberat 29,59 gram.

”Kalau tersangka kedua kami amankan di pinggir jalan di wilayah Tambun Selatan saat operasi pada jam setengah satu dini hari,” tuturnya. Baca juga: Heboh! Bandar Sabu Nyaris Tabrak Polisi di Tangsel

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 dan Pasal 111 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau mati.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!