Edarkan Narkoba di Bekasi, 2 Pengedar Ini Terancam Hukuman Mati
Selasa, 19 Juli 2022 - 06:44 WIB
Polisi membekuk pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Bekasi. Foto/Dok Humas Polrestro Bekasi
BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membekuk dua pelaku berinisial BA (26) dan SS (33) setelah terbukti mengedarkan puluhan gram barang haram berjenis sabu di wilayah Bekasi. Pelaku sudah lama mengedarkan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana menjelaskan penangkapan tersangka berasal dari hasil ungkap kasus berbeda dari periode Mei-Juli 2022.
”Dua tersangka ini kasusnya berbeda, begitu pula lokasi penangkapannya,” kata Dedi, Selasa (19/7/2022). Baca juga: Bandar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polisi
Dedi menceritakan, tersangka BA diamankan di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Kamis (23/6/2022) lalu. ”Kami dapat informasi, lalu kami lakukan penangkapan,” ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana menjelaskan penangkapan tersangka berasal dari hasil ungkap kasus berbeda dari periode Mei-Juli 2022.
”Dua tersangka ini kasusnya berbeda, begitu pula lokasi penangkapannya,” kata Dedi, Selasa (19/7/2022). Baca juga: Bandar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polisi
Dedi menceritakan, tersangka BA diamankan di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Kamis (23/6/2022) lalu. ”Kami dapat informasi, lalu kami lakukan penangkapan,” ucapnya.
Lihat Juga :