Edarkan Narkoba di Bekasi, 2 Pengedar Ini Terancam Hukuman Mati

Selasa, 19 Juli 2022 - 06:44 WIB
loading...
Edarkan Narkoba di Bekasi,...
Polisi membekuk pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Bekasi. Foto/Dok Humas Polrestro Bekasi
A A A
BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membekuk dua pelaku berinisial BA (26) dan SS (33) setelah terbukti mengedarkan puluhan gram barang haram berjenis sabu di wilayah Bekasi. Pelaku sudah lama mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana menjelaskan penangkapan tersangka berasal dari hasil ungkap kasus berbeda dari periode Mei-Juli 2022.

”Dua tersangka ini kasusnya berbeda, begitu pula lokasi penangkapannya,” kata Dedi, Selasa (19/7/2022). Baca juga: Bandar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polisi

Dedi menceritakan, tersangka BA diamankan di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Kamis (23/6/2022) lalu. ”Kami dapat informasi, lalu kami lakukan penangkapan,” ucapnya.

Selain mengamankan BA, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 54,52 gram dan ganja seberat 32,36 gram. BA diduga menjadi bandar narkoba dan mengedarkannya di Kabupaten dan Kota Bekasi.



Sedangkan tersangka SS diamankan polisi pada Minggu (10/7/2022) lalu. Ia di gerebek polisi di pinggir jalan di kawasan Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. SS tertangkap tangan tengah membawa sabu seberat 29,59 gram.

”Kalau tersangka kedua kami amankan di pinggir jalan di wilayah Tambun Selatan saat operasi pada jam setengah satu dini hari,” tuturnya. Baca juga: Heboh! Bandar Sabu Nyaris Tabrak Polisi di Tangsel

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 dan Pasal 111 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau mati.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Jelang Sidang, Ammar...
Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
Dokter Kamelia Tertunduk...
Dokter Kamelia Tertunduk Lesu Dengar Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Rekomendasi
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved