Imbas Banjir Garut, Plh Gubernur Jabar Ancam Sanksi Tegas Perusak Lingkungan

Selasa, 19 Juli 2022 - 03:53 WIB
PelakPlh Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul saat meninjau korban banjir di Kampung Dayeuhandap, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (17/7/2022). Foto SINDOnewssana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menilai, bencan
BANDUNG - Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat , Uu Ruzhanul Ulum menilai, bencana banjir di Kabupaten Garut akibat rusaknya lingkungan di wilayah hulu sungai. Karena itu, lanjut dia, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada perusak lingkungan.

Diketahui, Garut dikepung banjir akibat luapan sungai yang dipicu intensitas hujan tinggi sejak Jumat (15/7/2022). Banjir pun menerjang kawasan permukiman yang tersebar di delapan kecamatan hingga memaksa warga mengungsi ke tempat yang lebih aman.

Menurut Uu, banjir kali ini tak lepas dari dampak dari alih fungsi lahan di daerah hulu sungai. Oleh karenanya, penegakan hukum berupa sanksi terhadap para perusak lingkungan, baik perorangan maupun korporasi harus ditegakkan.



"Menurut informasi yang kami terima, ada pembabatan hutan (di daerah hulu). Hutan produktif harus rasional, sehingga pada saat hujan datang tidak berdampak seperti ini," tegas Uu dalam keterangan resminya, Senin (18/7/2022).

Uu menegaskan bahwa langkah penanganan banjir di Garut harus dilakukan melalui edukasi masyarakat, khususnya di wilayah hulu sungai.

Uu sendiri telah meninjau langsung lokasi terdampak sekaligus memberikan bantuan secara langsung kepada korban banjir di Kampung Dayeuhandap, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Minggu (17/7/2022) kemarin.

Uu mengungkapkan, berdasarkan keterangan warga Kampung Dayeuhandap, banjir hebat bukan pertama kalinya mereka rasakan. Oleh karenanya, Uu juga mengimbau warga agar mau pindah ke lokasi yang lebih aman.

"Kami meminta masyarakat, khususnya yang ada di sepanjang sungai, daerah yang dianggap berbahaya, mohon kesadarannya agar pindah ke tempat yang lebih aman," harap Uu.

"Saya sudah bertanya ke masyarakat, ada yang mau ada yang menolak (pindah) karena itu tanah pribadi. Namun, diminta pindah bukan berarti tanahnya akan diambil oleh pemerintah, akan tetapi demi keselamatan," sambung Uu menjelaskan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content