Terbongkar! 4 Modus Baru Sindikat Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi

Senin, 18 Juli 2022 - 20:52 WIB
"Ini dijadikan dasar dalam mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan sertifikat kepemilikan yang sudah ada," ujar Hengki.

2. Sindikat mafia tanah bekerja sama dengan oknum pegawai pemerintah daerah mencari tanah-tanah yang belum diurus sertifikatnya.

Setelah menemukan target sasaran, pelaku bekerja sama membuat dokumen bukti kepemilikan tanah palsu sebagai pembanding atas dokumen yang dimiliki korban.

"Dibuat pembanding dan ini terhadap tanah yang belum bersertifikat. Lalu dibuat girik palsu, akta palsu, akta peralihan, dan diajukan penerbitan sertifikat. Jadi yang terjadi penguasaan lahan secara tidak sah," ungkap Hengki.

Lewat modus tersebut oknum BPN berperan membuat gambar ukur atau peta bidang palsu atas tanah yang belum bersertifikat.

3. Memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sertifikat sebenarnya sudah jadi, tapi seolah-olah diberikan kepada korban. Ada figur peran pengganti. Jadi apabila dicek administrasi sudah diserahkan kepada pemohon," kata Hengki.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!