Terbongkar! 4 Modus Baru Sindikat Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi
Senin, 18 Juli 2022 - 20:52 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan 4 modus baru yang dilakukan sindikat mafia tanah di Jakarta dan Bekasi. Empat modus baru itu ditemukan dalam penyelidikan dan penyidikan 10 kasus mafia tanah dalam beberapa waktu terakhir.
Melalui 4 modus operandi baru tersebut, mafia tanah merampas hak atas kepemilikan tanah milik korban pada tahapan penerbitan sertifikat. Aksi itu melibatkan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya di tingkat kantor wilayah DKI Jakarta dan Bekasi.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto: Mafia Tanah Ada di Mana-mana
"Modus baru ini pada tataran penerbitan hak sehingga kami melakukan penindakan terhadap oknum-oknum kantor BPN," tegas Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (18/7/2022).
Inilah modus baru sindikat mafia tanah:
1. Para pelaku bekerja sama dengan pegawai BPN mencari tanah yang sudah bersertifikat. Setelah itu, mereka menerbitkan akta jual beli (AJB) atau akta peralihan palsu atas tanah tersebut.
Melalui 4 modus operandi baru tersebut, mafia tanah merampas hak atas kepemilikan tanah milik korban pada tahapan penerbitan sertifikat. Aksi itu melibatkan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya di tingkat kantor wilayah DKI Jakarta dan Bekasi.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto: Mafia Tanah Ada di Mana-mana
"Modus baru ini pada tataran penerbitan hak sehingga kami melakukan penindakan terhadap oknum-oknum kantor BPN," tegas Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (18/7/2022).
Inilah modus baru sindikat mafia tanah:
1. Para pelaku bekerja sama dengan pegawai BPN mencari tanah yang sudah bersertifikat. Setelah itu, mereka menerbitkan akta jual beli (AJB) atau akta peralihan palsu atas tanah tersebut.
Lihat Juga :