Tersangka Penculik Anak 9 Tahun di Sukabumi Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual

Senin, 18 Juli 2022 - 19:42 WIB
Anak Ua tersebut, lanjut tersangka, sempat dilaporkan ke pihak Kepolisian dan mendapatkan hukuman penjara. Namun kini anak Ua tersebut sudah meninggal dunia.

Kegiatan sehari-hari MPA membantu orang tuanya mencari rumput untuk makanan ternak domba yang dititipkan orang lain kepada bapaknya.

"Saya putus sekolah, hanya sampai kelas 4 SD, orang tua bercerai dan saya tinggal dengan bapak di Nanggeleng, Kota Sukabumi, saya anak tunggal," ujar MPA menerangkan.

Pada tahun 2016 MPA mencabuli anak laki-laki di bawah umur dan dalam kasusnya tersebut, ia divonis 4 tahun penjara. Dengan berbagai remisi yang ia terima, pada tahun 2018 ia bebas dari penjara dan menjalani hukuman hanya 2 tahun 2 bulan.

Dan pada 2022, MPA kembali mengulangi kasus yang serupa dan menjadi tersangka dalam kasus penculikan, pencabulan dan pencurian dengan kekerasan kepada anak perempuan berusia 9 tahun.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!