Pukul Teman saat Pesta Miras, Pria di Bitung Ditangkap Polisi

Senin, 18 Juli 2022 - 13:06 WIB
Pelaku pemukulan dibekuk. Foto: Subhan/SINDOnews
BITUNG - Seorang remaja berinisial BB (19), warga Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, ditangkap Tim II Resmob Polres Bitung atas kasus penganiayaan yang terjadi di Perum Asabri Girian Indah, Girian, Bitung.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, bahwa pelaku ditangkap pada Minggu malam, sekitar pukul 23.50 WITA.

"Korbannya pria bernama Julito (18), warga Kadoodan, Madidir, Bitung,” katanya, di Mapolda Sulut, Senin (18/7/2022).



Kejadian bermula, ketika korban dan seorang temannya pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WITA, mendatangi pesta miras yang digelar beberapa anak muda di perum tersebut. Diketahui, pesta miras itu telah berlangsung sejak Sabtu malam.

Salah seorang saksi lalu menghubungi pelaku melalui pesan WA untuk bergabung. Tak lama kemudian, pelaku pun datang dan ikut minum miras.

"Tiba-tiba tanpa sebab yang jelas, pelaku memukul wajah korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.



Setelah itu, pelaku melarikan diri. Sedangkan korban yang mengalami luka ringan di bagian wajah, mendatangi RSUD Kota Bitung untuk mendapat perawatan. Orang tua korban lalu melaporkan penganiayaan tersebut ke SPKT Polres Bitung, beberapa saat usai kejadian.

β€œTim Resmob merespons laporan dengan melakukan penyelidikan, kemudian menangkap pelaku di rumahnya, pada Minggu malam. Pelaku lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
(san)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content