Soal Tenaga Kerja Ditunda, Baleg Ngotot Bahas Klaster Lain Omnibus Law Cipta Kerja
Minggu, 26 April 2020 - 20:41 WIB
Buruh menolak RUU Cipta Kerja yang dinilai hanya merugikan para pekerja. Foto: ilustrasi/okezone
JAKARTA - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan pada Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Baleg akan berusaha mendengar aspirasi publik dan pemangku kepentingan.
Anggota Baleg dari Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan, keputusan baleg ini bertujuan agar DPR dan Pemerintah mendapatkan masukan yang maksimal. Ini untuk mendengar keinginan dari semua pihak terhadap pasal-pasal krusial dan menimbulkan pro dan kontrak.
“Tapi tetap harus pada koridor di mana posisi kepentingan lebih besar bangsa dan negara ini kami kedepankan. Tidak boleh ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak. Nanti sudah didengar aspirasinya. Kami mendengarkan bukan hanya dari buruh, tapi juga pelaku usaha dan perbankan,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, akhir pekan ini.
Firman mengungkapkan akan banyak poin yang diatur dalam Omnibus Law Ciptaker, salah satunya, kewajiban peningkatan kemampuan karyawan. Tentu saja mengenai pendapatan pekerjan. Menurutnya, itu harus diatur sebagai kewajiban perusahaan.
Anggota Baleg dari Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan, keputusan baleg ini bertujuan agar DPR dan Pemerintah mendapatkan masukan yang maksimal. Ini untuk mendengar keinginan dari semua pihak terhadap pasal-pasal krusial dan menimbulkan pro dan kontrak.
“Tapi tetap harus pada koridor di mana posisi kepentingan lebih besar bangsa dan negara ini kami kedepankan. Tidak boleh ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak. Nanti sudah didengar aspirasinya. Kami mendengarkan bukan hanya dari buruh, tapi juga pelaku usaha dan perbankan,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, akhir pekan ini.
Firman mengungkapkan akan banyak poin yang diatur dalam Omnibus Law Ciptaker, salah satunya, kewajiban peningkatan kemampuan karyawan. Tentu saja mengenai pendapatan pekerjan. Menurutnya, itu harus diatur sebagai kewajiban perusahaan.
Lihat Juga :