Kapolri Cabut Maklumat, Polda Jabar Tetap Awasi Penerapan Protokol Kesehatan
Jum'at, 26 Juni 2020 - 20:52 WIB
BANDUNG - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Pencabutan maklumat tersebut diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak. (BACA JUGA: Tak Perpanjang PSBB, Ini Alasan Pemkot Bandung Mulai Terapkan AKB )
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Satpono Erlangga Waskitoroso mengatakan, lewat surat telegram tersebut, Kapolri mendukung penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal di daerah dengan tingkat kewaspadaan zona hijau dan kuning. (BACA JUGA: Kecuali Bodebek, Ridwan Kamil Nyatakan PSBB Jabar Tak Dilanjutkan )
Meski mencabut maklumat, kata Erlangga, Kapolri juga menginstruksikan di dalam kegiatan mendukung kebijakan new normal atau AKB, seluruh anggota Polri tetap melakukan pengawasan dan mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. (BACA JUGA: PSBB Dihentikan, IDI Jabar Imbau Warga Waspadai OTG )
"Untuk daerah yang masih menerapkan PSBB kemudian yang masih termasuk dalam kategori merah dan oranye, tetap dibatasi kegiatannya dan petugas Polri melakukan pengawasan di dalam pendisiplinan," kata Erlangga di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (26/6/2020).
Erlangga mengemukakan, Polda Jabar dan jajaran mendukung gugus tugas COVID-19 Provinsi Jabar dan melakukan koordinasi dalam pelaksanaannya.
Ditanya apakah pusat perbelanjaan atau mal dan tempat wisata akan diawasi? Erlangga mengemukakan, tetap diawasi oleh petugas gabungan dalam pelaksanaan gugus tugas.
"Kan belum semua sektor dibuka penuh. Ada sembilan sektor sudah mulai dibuka secara bertahap. Polri bersama TNI dan instansi terkait tetap melakukan pengawasan dan pendisiplinan pada masyarakat di dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru ini," ujar Erlangga.
Pencabutan maklumat tersebut diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak. (BACA JUGA: Tak Perpanjang PSBB, Ini Alasan Pemkot Bandung Mulai Terapkan AKB )
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Satpono Erlangga Waskitoroso mengatakan, lewat surat telegram tersebut, Kapolri mendukung penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal di daerah dengan tingkat kewaspadaan zona hijau dan kuning. (BACA JUGA: Kecuali Bodebek, Ridwan Kamil Nyatakan PSBB Jabar Tak Dilanjutkan )
Meski mencabut maklumat, kata Erlangga, Kapolri juga menginstruksikan di dalam kegiatan mendukung kebijakan new normal atau AKB, seluruh anggota Polri tetap melakukan pengawasan dan mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. (BACA JUGA: PSBB Dihentikan, IDI Jabar Imbau Warga Waspadai OTG )
"Untuk daerah yang masih menerapkan PSBB kemudian yang masih termasuk dalam kategori merah dan oranye, tetap dibatasi kegiatannya dan petugas Polri melakukan pengawasan di dalam pendisiplinan," kata Erlangga di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (26/6/2020).
Erlangga mengemukakan, Polda Jabar dan jajaran mendukung gugus tugas COVID-19 Provinsi Jabar dan melakukan koordinasi dalam pelaksanaannya.
Ditanya apakah pusat perbelanjaan atau mal dan tempat wisata akan diawasi? Erlangga mengemukakan, tetap diawasi oleh petugas gabungan dalam pelaksanaan gugus tugas.
"Kan belum semua sektor dibuka penuh. Ada sembilan sektor sudah mulai dibuka secara bertahap. Polri bersama TNI dan instansi terkait tetap melakukan pengawasan dan pendisiplinan pada masyarakat di dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru ini," ujar Erlangga.
(awd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda