Polda Jateng Imbau Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Investasi Bodong

Sabtu, 16 Juli 2022 - 00:04 WIB
“Oleh karena itu, jangan mudah termakan bujuk rayu penawaran investasi. Apalagi calon investor tidak memahami betul bidang yang akan dijadikan lahan investasi. Bila sekadar tertarik pada keuntungan besar atau cara presentasi yang meyakinkan, maka itu bisa jadi pintu menuju bahaya,” kata Kombes M Iqbal, Jumat (15/7/2022).

Menurutnya, imbauan investasi bodong sebenarnya sudah banyak disampaikan oleh pemerintah maupun pakar investasi. Namun, sejauh ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.

Dia berharap masyarakat selalu cermat ketika ada tawaran dan memahami kemungkinan resiko serta tips berinvestasi.

Menurut Kabidhumas, ada sejumlah tips yang bisa digunakan warga masyarakat ketika akan melakukan investasi. Hal pertama yang harus dilakukan adalah Cek Legalitas atau Perizinan perusahaan investasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Bisa dengan mengecek melalui website OJK atau datang langsung. Karena, investasi yang aman dan dapat dipercaya seharusnya sudah memiliki izin dan terdaftar di OJK. Bila mendapat tawaran investasi berjangka atau komoditi, seharusnya perusahaan tersebut sudah terdaftar di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Namun, jika nama perusahaan tidak bisa ditemukan, maka tidak ada jaminan bahwa investasi tersebut legal,” terangnya.

Yang kedua, lanjut dia, masyarakat agar tak mudah percaya pada penawaran keuntungan tidak masuk akal. Sebaiknya, calon investor bertanya dulu bagaimana alur bisnisnya sampai bisa mencapai nominal keuntungan tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!