Polda Jateng Imbau Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Investasi Bodong
Sabtu, 16 Juli 2022 - 00:04 WIB
SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memberikan perhatian tersendiri terhadap banyaknya masyarakat yang menjadi korban investasi bodong . Jumlah korban investasi bodong sangat banyak dengan kerugian ditaksir ratusan triliun rupiah.
Data Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir. Hal ini didasarkan data laporan dari tahun 2011 hingga akhir tahun 2021.
Adapun modus investasi bodong atau ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat, bermodus penipuan, mulai dari pinjaman daring ilegal, penipuan jual beli aset kripto ilegal, perdagangan mata uang asing bodong, multilevel marketing ilegal, sampai dengan gadai ilegal.
Baca juga: Prostitusi Online di Jalan Kaliurang Jogja Digerebek, 4 Muncikari Ditangkap
Terkait hal ini Polda Jateng meminta masyarakat untuk cerdas dan kritis terhadap setiap penawaran investasi. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat memahami uang yang akan diinvestasikan merupakan hasil jerih payah yang perlu dikelola secara hati-hati.
“Oleh karena itu, jangan mudah termakan bujuk rayu penawaran investasi. Apalagi calon investor tidak memahami betul bidang yang akan dijadikan lahan investasi. Bila sekadar tertarik pada keuntungan besar atau cara presentasi yang meyakinkan, maka itu bisa jadi pintu menuju bahaya,” kata Kombes M Iqbal, Jumat (15/7/2022).
Menurutnya, imbauan investasi bodong sebenarnya sudah banyak disampaikan oleh pemerintah maupun pakar investasi. Namun, sejauh ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.
Dia berharap masyarakat selalu cermat ketika ada tawaran dan memahami kemungkinan resiko serta tips berinvestasi.
Menurut Kabidhumas, ada sejumlah tips yang bisa digunakan warga masyarakat ketika akan melakukan investasi. Hal pertama yang harus dilakukan adalah Cek Legalitas atau Perizinan perusahaan investasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Data Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir. Hal ini didasarkan data laporan dari tahun 2011 hingga akhir tahun 2021.
Adapun modus investasi bodong atau ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat, bermodus penipuan, mulai dari pinjaman daring ilegal, penipuan jual beli aset kripto ilegal, perdagangan mata uang asing bodong, multilevel marketing ilegal, sampai dengan gadai ilegal.
Baca juga: Prostitusi Online di Jalan Kaliurang Jogja Digerebek, 4 Muncikari Ditangkap
Terkait hal ini Polda Jateng meminta masyarakat untuk cerdas dan kritis terhadap setiap penawaran investasi. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat memahami uang yang akan diinvestasikan merupakan hasil jerih payah yang perlu dikelola secara hati-hati.
“Oleh karena itu, jangan mudah termakan bujuk rayu penawaran investasi. Apalagi calon investor tidak memahami betul bidang yang akan dijadikan lahan investasi. Bila sekadar tertarik pada keuntungan besar atau cara presentasi yang meyakinkan, maka itu bisa jadi pintu menuju bahaya,” kata Kombes M Iqbal, Jumat (15/7/2022).
Menurutnya, imbauan investasi bodong sebenarnya sudah banyak disampaikan oleh pemerintah maupun pakar investasi. Namun, sejauh ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.
Dia berharap masyarakat selalu cermat ketika ada tawaran dan memahami kemungkinan resiko serta tips berinvestasi.
Menurut Kabidhumas, ada sejumlah tips yang bisa digunakan warga masyarakat ketika akan melakukan investasi. Hal pertama yang harus dilakukan adalah Cek Legalitas atau Perizinan perusahaan investasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
tulis komentar anda