Geng Motor Sadis Pelaku Pengeroyokan di Palabuhanratu Ditangkap
Jum'at, 15 Juli 2022 - 18:16 WIB
Korban yang berusaha berdiri lalu kembali dibacok korban hingga tergeletak di pinggir jalan. "Lalu tersangka lain yang berinisial DA membacok korban yang sudah tergeletak dengan menggunakan senjata tajam jenis golok sisir (gosir). Setelah melihat korban tidak berdaya, keempat tersangka lalu meninggalkan lokasi kejadian," ujar Dedy.
Dedy menambahkan bahwa akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bilah celurit tanpa gagang dengan stiker salah satu geng motor, 1 bilah gosir, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna abu-abu," ujar Dedy.
Dedy menambahkan bahwa akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bilah celurit tanpa gagang dengan stiker salah satu geng motor, 1 bilah gosir, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna abu-abu," ujar Dedy.
(shf)
Lihat Juga :