Anies: Pajak Harus Hadirkan Rasa Keadilan hingga Pemerataan Pembangunan

Jum'at, 15 Juli 2022 - 10:06 WIB
Anies menjelaskan, 60 meter tanah dan 36 meter bangunan adalah kebutuhan minimum yang menjadi hak dasar atau hidup sebagai manusia. Sehingga PBB di Jakarta digratiskan dengan ketentuan tersebut. Baca: Anies Segera Habis Masa Jabatan, Ini Catatan Kinerja Ekonomi Pemprov DKI

"Warga makmur maupun warga prasejahtera, sebagai manusia, semua punya hak yang sama atas tempat tinggal untuk hidup layak. Itulah sebabnya untuk kebutuhan hidup dasar itu maka PBB digratiskan," ujarnya.

Eks Mendikbud itu melanjutkan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Jakarta, nantinya dimanfaatkan kembali untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan gratis, pendidikan berkualitas, distribusi bantuan sosial, maupun pemberdayaan UMKM.

"InsyaAllah kebijakan perpajakan di Jakarta dapat memberikan rasa keadilan dan mendorong pemerataan pembangunan," tuturnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!