Tenteng Senjata Tajam, 6 Pemuda Ditangkap Polisi di Cikarang

Kamis, 14 Juli 2022 - 16:03 WIB
“Sebelum mereka tawuran kita melakukan penangkapan terhadap mereka,” ujarnya.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga akan digunakan sebagai senjata tawuran. Barang bukti di antaranya, satu celurit, dua buah parang, dan stick golf.

“Enam pelaku tersebut dapat dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman dua tahun penjara,” pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!