Sidang Perdana OTT Bupati Bogor Ade Yasin Ungkap Fakta yang Dibeberkan Kuasa Hukum

Rabu, 13 Juli 2022 - 18:30 WIB
Bupati Bogor non aktif Ade Yasin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Foto/Ist
BANDUNG - Bupati Bogor non aktif Ade Yasin menjalani sidang perdana terkait kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).

Dalam sidang perdana tersebut kuasa hukum Ade Yasin mengungkap fakta jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nonaktif Bogor tersebut.





"Persidangan ini dilatarbelakangi peristiwa tangkap tidur ya. Pada hari ini pun setelah pembacaan dilakukan jaksa penuntut umum KPK tidak ada disebutkan masalah operasi tangkap tangan tersebut," ungkap Kuasa Hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).

Dia menyebutkan, saat penangkapan pada 27 April 2022 dini hari, Ade Yasin dijemput petugas KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Roynal juga mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

"Kalau memang mau meminta keterangan kenapa tidak dilakukan penjemputan di jam normal, atau memanggil Ade Yasin ke KPK kan bisa," kata Roynal.



Dirinya mengaku siap membuktikan tuduhan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengenai dugaan Ade Yasin memberikan arahan kepada anak buah untuk menyuap BPK agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content