Geger! Sindikat Paedofil Online Dibongkar, Polda DIY Tangkap 8 Pelaku di 6 Provinsi
Rabu, 13 Juli 2022 - 17:19 WIB
JOGJA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kembali membongkar jaringan pelaku paedofil online di 6 provinsi di Indonesia.
Tujuh tersangka predator anak ini berhasil ditangkap di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur. Mereka adalah DS (23), SK (45), ACP (21), RSA (17), DDI (19), AA (27), dan AM (39).
Penangkapan ini hasil pengembangan tersangka FAS alias Bendo,predator anak yang ditangkap sebelumnya di Klaten, Jawa Tengah. Dengan demikian total ada 8 pelaku yang berhasil ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Roberto Pasaribu mengungkapkan terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi Bhabinkamtibmas Desa Argosari Sedayu Bantul bahwa ada tiga anak berusia 10 tahun telah dihubungi melalui aplikasi video call Seks dari orang yang tidak dikenal.
“Kemudian tim Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda DIY menelusuri informasi tersebut dan menemukan beberapa akun group WhatssApp (WA) dan Facebook yang mendistribusikan konten atau dokumen pornografi anak di media sosial dan media online,” ujar Roberto kepada awak media saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022).
Anggota Tetap Satuan Tugas Violent Crimes Against Children International Task Force FBI ini mengungkapkan dari analisa dan pemeriksaan saksi dan barang bukti digital, diperoleh informasi bahwa pelaku bernama FAS alian Bendol.
"Selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka Bendol di Jambukulon, Ceper, Klaten, Jawa Tengah," kata Roberto.
Tujuh tersangka predator anak ini berhasil ditangkap di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur. Mereka adalah DS (23), SK (45), ACP (21), RSA (17), DDI (19), AA (27), dan AM (39).
Baca Juga
Penangkapan ini hasil pengembangan tersangka FAS alias Bendo,predator anak yang ditangkap sebelumnya di Klaten, Jawa Tengah. Dengan demikian total ada 8 pelaku yang berhasil ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Roberto Pasaribu mengungkapkan terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi Bhabinkamtibmas Desa Argosari Sedayu Bantul bahwa ada tiga anak berusia 10 tahun telah dihubungi melalui aplikasi video call Seks dari orang yang tidak dikenal.
“Kemudian tim Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda DIY menelusuri informasi tersebut dan menemukan beberapa akun group WhatssApp (WA) dan Facebook yang mendistribusikan konten atau dokumen pornografi anak di media sosial dan media online,” ujar Roberto kepada awak media saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022).
Anggota Tetap Satuan Tugas Violent Crimes Against Children International Task Force FBI ini mengungkapkan dari analisa dan pemeriksaan saksi dan barang bukti digital, diperoleh informasi bahwa pelaku bernama FAS alian Bendol.
"Selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka Bendol di Jambukulon, Ceper, Klaten, Jawa Tengah," kata Roberto.
tulis komentar anda