Santriwati Korban Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Dapat Pemulihan Psikologis dari LPSK

Rabu, 13 Juli 2022 - 13:33 WIB
LPSK memberikan pendampingan sekaligus pemulihan psikologis santri korban pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.Foto/ilustrasi
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah pemerintah terhadap upaya pemulihan korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Maj’amal Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang. Hal tersebut telah diperintahkan Presiden Joko Widodo kepada Menko PMK Muhadjir Efendy di Jakarta, Selasa (12/72022).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, selama ini LPSK berorientasi kepada korban sebagai pihak yang paling terdampak dalam kasus kekerasan seksual. Hal tersebut juga yang dilakukan LPSK dalam kasus di salah satu Ponpes Jombang itu.



Baca juga: LPSK Minta Hentikan Intimidasi terhadap Korban Kekerasan Seksual di Sekolah SPI

Susi menegaskan, prioritas penanganan kasus kekerasan seksual adalah pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanannya.

“Itulah kenapa ada juga banyak kasus kekerasan seksual, LPSK memastikan penanganannya dilakukan dalam kerangka upaya memprioritaskan pemulihan korban” ujar Susi

Dalam kasus Jombang, jelas dia, LPSK telah menerima permohonan perlindungan sejak Desember. Kemudian LPSK ambil langkah melindungi korban sejak Januari 2020 silam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!