UMP DKI Turun, KSPI Akan Gelar Aksi Besar-besaran Jika Pemprov Tak Ajukan Banding
Rabu, 13 Juli 2022 - 08:33 WIB
"KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen," katanya. Baca: PTUN Batalkan UMP DKI 2022, DPRD: Kita Terus Bersama Buruh agar Dapat Hak Layak
Said Iqbal menuturkan, Partai Buruh akan mendukung langkah pekerja terhadap persoalan yang ada di DKI Jakarta. "Di mana Partai Buruh bersama elemen serikat buruh dan serikat petani secara tegas menolak keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja termasuk aturanan turunannya, salah satunya PP 36/2021," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan amar putusan yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI.
Said Iqbal menuturkan, Partai Buruh akan mendukung langkah pekerja terhadap persoalan yang ada di DKI Jakarta. "Di mana Partai Buruh bersama elemen serikat buruh dan serikat petani secara tegas menolak keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja termasuk aturanan turunannya, salah satunya PP 36/2021," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan amar putusan yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI.
(hab)
Lihat Juga :