UMP DKI Turun, KSPI Akan Gelar Aksi Besar-besaran Jika Pemprov Tak Ajukan Banding

Rabu, 13 Juli 2022 - 08:33 WIB
KSPI akan melakukan aksi besar-besaran apabila Pemprov DKI Jakarta tidak mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) akan melakukan aksi besar-besaran apabila Pemprov DKI Jakarta tidak mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.

"KSPI meminta Gubernur DKI Anies Baswedan melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bila Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa, 12 Juli 2022 kemarin.



Dia mengatakan, wibawa Pemprov DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.

Bilamana hal tersebut tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja selalu di-PTUN-kan. Hal ini, lanjut Said Iqbal akan menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!